Langsung ke konten utama

Dasar Hukum Amandemen Pada Undang-Undang Dasar

Perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan, ini berdasarkan pasal 37 yang membahas tentang proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Bunyi pasal 37 dari ayat 1 sampai 5 adalah sebagai berikut.


Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.


(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakya.


(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat yang Diperlukan Saat Melakukan Bergantung dan Mengayun di Palang tunggal

Matras dan palang tunggal

Suku Bangsa di Nusa Tenggara Barat

Provinsi Nusa Tenggara barat (NTB) adalah provinsi yang terdiri dari dua pulau utama, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Ibukota provinsi ini adalah kota Mataram yang berada di pulau Lombok. Penduduk asli NTB terdiri dari tiga suku asli utama, yakni Sasak, Mbojo dan Sumbawa. Suku bangsa Sasak berasal dari pulau Lombok, sedangkan dua lainnya, Mbojo dan Sumbawa merupakan etnik terbesar di pulau Sumbawa. Suku bangsa Sumbawa disebut juga Tau Samawa (Orang Sumbawa), sedangkan suku bangsa Mbojo adalah penduduk asli Bima dan Dompu.