Langsung ke konten utama
Memuat...
Memuat...

Dasar Hukum Amandemen Pada Undang-Undang Dasar

Perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan, ini berdasarkan pasal 37 yang membahas tentang proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Bunyi pasal 37 dari ayat 1 sampai 5 adalah sebagai berikut.


Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.


(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakya.


(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat yang Diperlukan Saat Melakukan Bergantung dan Mengayun di Palang tunggal

Matras dan palang tunggal

Mengukur Besar Sudut dengan Busur Derajat

Contoh: Ukur dengan busur derajat. Posisikan titik pusat busur di titik sudut Q. Kemudian, putar hingga segmen garis QR berimpit dengan garis dasar busur. Lihat garis QR mengarah ke arah angka berapa, itulah sudutnya. Jadi, berdasarkan pengukuran. Sudut tersebut punya ukuran 45°.