Provinsi Nusa Tenggara barat (NTB) adalah provinsi yang terdiri dari dua pulau utama, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Ibukota provinsi ini adalah kota Mataram yang berada di pulau Lombok. Penduduk asli NTB terdiri dari tiga suku asli utama, yakni Sasak, Mbojo dan Sumbawa. Suku bangsa Sasak berasal dari pulau Lombok, sedangkan dua lainnya, Mbojo dan Sumbawa merupakan etnik terbesar di pulau Sumbawa. Suku bangsa Sumbawa disebut juga Tau Samawa (Orang Sumbawa), sedangkan suku bangsa Mbojo adalah penduduk asli Bima dan Dompu.
Perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan, ini berdasarkan pasal 37 yang membahas tentang proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Bunyi pasal 37 dari ayat 1 sampai 5 adalah sebagai berikut.
Komentar
Posting Komentar